PERATURAN PEMAKAIAN GEDUNG GEREJA UNTUK ACARA PERNIKAHAN
GMAHK
KEMANG PRATAMA
Jl. Kemang Wijaya Kusuma Raya
Blok BY No. 3, Kemang Pratama 5
BEKASI 17116
1. Ijin
Pemakaian Gedung Gereja hanya berlaku untuk Anggota Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
2. Surat
permohonan diajukan satu bulan sebelum acara, dengan isi:
a.
Permohonan
tanggal penggunaan
b.
Nama
pasangan yang akan menikah
d.
Pendeta
yang akan memberkati
e.
Perkiraan
jumlah yang hadir
3. Pemohon
juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari Pendeta/Gembala atau Gereja dimana
calon mempelai terdaftar sebagai anggota jemaat.
4. Bagi
pasangan dan/atau pendeta yang memberkati, yang berasal dari luar Konferens DKI Jakarta
& Sekitarnya, diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari
Konferens/Daerah yang
bersangkutan.
5. Tidak
memindahkan atau merubah tata letak semua peralatan yang ada dalam gedung Gereja
tanpa seijin pihak Gereja.
6. Tidak
diperkenankan menggunakan paku, pinus, stapler, dan perekat yang dapat merusak bangku, tembok bangunan, maupun peralatan lainnya.
7. Segala
kerusakan yang terjadi selama pemakaian gedung, menjadi tanggung jawab si pemohon.
8.
Pemohon
wajib menjaga ketertiban dan kesucian Gereja:
a.
Tidak
diperkenankan bersorak, bertepuk tangan, makan minum di dalam Gereja.
b.
Menjaga
anak-anak agar tidak berlarian di dalam gereja.
c. Dilarang
membawa senjata tajam, minuman keras, makanan haram dan/atau merokok di
lingkungan gereja, baik di dalam maupun di halaman.
d.
Mengenakan
pakaian yang tidak sopan.
9. Menjaga
kebersihan, keamanan dan ketertiban (termasuk parkir).
10.
Persembahan
minimum untuk pemakaian Gedung Gereja, Kebersihan, Keamanan, Parkir:
a.
Salah
satu adalah anggota Jemaat Kemang Pratama Rp. 1.600.000.-
b.
Keduanya
bukan anggota Jemaat Kemang Pratama Rp. 2.900.000,-
11.
Fasilitas
yang diberikan berupa:
a.
Gedung
Gereja dengan AC, lampu dan sound system standar.
b.
Ruang
Aula samping dengan AC dan lampu.
c.
Pemakaian
alat musik standar (piano dan keyboard)
d.
Pemakaian
gedung selama 3 Jam
e. Sebelum
hari pemakaian, pemohon diberikan waktu untuk latihan / gladi resik / dekorasi
selama 3 jam.
f. Pemakaian
lebih dari 3 jam dikenakan tambahan persembahan Rp. 1.000.000,- per jam,
termasuk bila waktu gladi resik dan dekorasi dilakukan pada waktu yang berlainan.
12. Pada
saat konfirmasi ijin diberikan, pemohon wajib memberikan persembahan awal sejumlah
25% dari persembahan minimum yang ditetapkan sebagai tanda jadi dengan cara:
a.
Membayar
dengan tunai; atau
b. Mentransfer
dana tersebut ke nomor rekening gereja an. GMAHK Kemang Pratama Bank Mandiri,
Cabang Saharjo – Jakarta, Nomor Rekening 1-240-006-083159.
(Bila
dalam kurun waktu satu minggu tidak dilaksanakan, maka permohonan ijin tersebut
13.
Sisa
persembahan di atas dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari
pemakaian
gedung dengan memilih salah satu dari mekanisme yang ada di poin 13 di atas.
ALUR PROSES:
1.
Pemohon
mengajukan surat permohonan.
2.
Pemohon
akan menerima Konfirmasi tanggal pemakaian
3.
Pemohon
melaksanakan 25% persembahannya.
4. Pemohon
memberikan tanda bukti penyerahan persembahannya.
5. Pemohon
akan diberikan tanda bukti konfirmasi penggunaan gedung gereja dengan tembusan kepada pemimpin diakon dan bendahara.
6. Satu
minggu sebelum acara, pemohon melaksanakan sisa persembahannya dan biaya-biaya tambahan
lain yang mungkin ada.
7. Pemohon
memberikan tanda bukti penyerahan persembahannya.
8. Pemohon
akan diberikan tanda bukti Persembahan penggunaan gedung gereja dengan tembusan kepada pemimpin diakon dan bendahara dan kostor.
9. Bilamana
pemohon tidak melaksanakan salah satu dari hal tersebut diatas, kami menganggap
permohonan penggunaan gedung gereja tersebut dibatalkan dan semua persembahan
yang telah dilakukan dianggap sebagai persembahan kepada gereja.
Bekasi, 3 Januari 2015
File bisa di download di: http://goo.gl/rkm6Pq atau http://tinyurl.com/pinjamgerejakp